Halo sobat publikasi! Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara memasukkan HKI di Sinta. Namun, sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu HKI di Sinta.
Pengertian HKI Di Jurnal Sinta

Menginput HK merupakan Hak Kekayaan Intelektual ke dalam database Jurnal SINTA memberikan perlindungan lebih lanjut atas hasil karya intelektual dan memberikan keuntungan tambahan bagi pemilik HKI.
HKI yang terdaftar di Jurnal SINTA akan dikenal oleh masyarakat akademik, industri, dan masyarakat umum yang memiliki akses ke database tersebut. Ini dapat meningkatkan kemungkinan kerjasama dan peluang bisnis bagi pemilik HKI.
Apa Syarat Memasukkan HKI ke Jurnal Sinta?

Untuk dapat memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar di Instansi Berwenang
HKI harus sudah terdaftar di instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Kementerian Hukum dan HAM.
2. Berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
HKI yang akan dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA harus berhubungan dengan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Sesuai dengan Standar Etika dan Integritas Ilmiah
HKI harus sesuai dengan standar etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.
Cara Memasukkan HKI Di Sinta

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA:
- Registrasi dan Login
Pengguna yang ingin memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA harus melakukan registrasi dan login ke dalam sistem yang telah disediakan.
- Isi Formulir
Setelah melakukan login, pengguna harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan data-data terkait HKI, seperti judul, nomor pendaftaran, jenis HKI, dan keterangan lainnya.
- Verifikasi Data
Setelah pengguna mengisi formulir, sistem Jurnal SINTA akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diisi. Jika data telah divalidasi, HKI akan dimasukkan ke dalam database.
- Cek Status HKI
Pemilik HKI dapat memeriksa status HKI yang telah dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA melalui sistem yang telah disediakan.
Memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA memberikan keuntungan bagi pemilik HKI. HKI yang terdaftar di Jurnal SINTA akan dikenal oleh masyarakat akademik, industri, dan masyarakat umum yang memiliki akses ke database tersebut. Untuk dapat memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA, terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi, seperti HKI harus telah terdaftar di instansi yang berwenang, berkaitan dengan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan standar etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN. Proses input HKI ke dalam database Jurnal SINTA juga cukup mudah dilakukan dengan cara melakukan registrasi dan login, mengisi formulir yang telah disediakan, dan memeriksa status HKI yang telah dimasukkan.
Dengan memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA, pemilik HKI juga dapat meningkatkan citra dan reputasi dari hasil karya intelektual tersebut. HKI yang terdaftar di Jurnal SINTA akan diakui sebagai hasil karya yang memiliki kualitas dan relevansi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, pemilik HKI juga dapat memanfaatkan database Jurnal SINTA sebagai sarana untuk mencari dan menemukan hasil karya intelektual yang berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi minat mereka.
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai cara memasukkan HKI di Sinta. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.
FAQ
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh …
Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara.
Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara.